Metodologi HIRADC
HIRADC merupakan metode sistematis untuk mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan kontrol guna mengurangi risiko di tempat kerja. Tahapan utamanya meliputi:
- Hazard Identification: Mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi dalam kegiatan dan area kerja.
- Risk Assessment: Menilai risiko berdasarkan probabilitas dan dampak bahaya.
- Determining Control: Menentukan pengendalian yang tepat untuk meminimalisir risiko.
Referensi UU dan Peraturan K3 Indonesia
Beberapa acuan penting yang digunakan untuk rekomendasi antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi seperti Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Alat Pelindung Diri
- Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait keselamatan kerja
Rekomendasi pada aplikasi ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip tersebut sebagai panduan praktis di lapangan.